Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan Lengkap

Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan adalah tipe PT yang berhubungan dengan usaha kecil dan mikro. Sobat UKM yang tertarik berkeinginan mendirikan sebuah PT dengan modal dan dukungan diri sendiri. Karenanya, dapat mempelajari bagaimana metode prosedur pendirian PT Perorangan ini di sini. Sebab, kali ini akan kita bahas lebih lanjut perihal pendirian PT hal yang demikian.

Apa sih perbedaan PT Perseorangan dengan PT biasa?

Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan Lengkap
Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan Lengkap

PT Perorangan layak dengan namanya cuma akan ada data satu pendiri saja (Direktur). Otomatis NIK pendiri akan teregistrasi. Dan, kalau telah teregistrasi karenanya dalam satu tahun ke depan, NIK hal yang demikian tak dapat meregistrasikan data lagi untuk membikin PT lainnya. Alokasinya cuma satu NIK pertahun.

Meski PT Umum yaitu Perseroan Terbatas yang akan dirikan oleh minimal 2 orang yang teregistrasi sebagai direktur. Berbeda dengan variasi perorangan, kalau mendirikan PT Umum, karenanya dapat meregistrasikan banyak PT sekalian tanpa mesti menunggu satu tahun lagi. PT awam tak ada optimal modal yang mesti Sobat UKM penuhi. Tapi, mesti membikin sertifikat notaris, ya! Meski PT Perorangan cuma dapat mendirikan PT dengan optimal modal 5 miliar loh.

Daftar Isi

    Syarat Pendirian PT Perorangan

    Nah, sobat UKM sudah tahu belum apa saja syarat untuk mendirikan PT Perorangan ini? Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu seperti:

    • Harus berusia minimal 17 tahun.
    • Warga negara Indonesia dan sudah cakap hukum.
    • Hanya bisa memasukkan satu nama pemegang saham yang termasuk sebagai pendiri dari PT tersebut.
    • Jika sudah mendirikan PT jenis ini maka NIK pendiri dibatasi dan tidak bisa membuat PT sebelum mencapai kisaran 1 tahun.
    • Usaha dan Bisnis yang dijalankan sudah masuk kriteria UMK.

    Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

    1. Sobat UKM harus memenuhi persyaratan di atas. Kemudian, harus ada usaha kecil atau mikro yang sedang berjalan.
    2. Buat dokumen pendirian PT Perorangan. Hal yang harus sobat UKM perhatikan seperti:
    • KTP Pendiri (Direktur).
    • NPWP Direktur.
    • Surat Domisili PT biasanya akan diterbitkan oleh pihak RT atau RW setempat.
    • Menentukan Nama PT usahakan jangan sampai ada yang sama dengan PT lainnya. Sobat UKM bisa cek nama PT ini terlebih dahulu secara online.
    • Alamat lengkap.
    • Jangka waktu berdirinya PT.
    • Tujuan PT Sobat UKM.
    • Modal dan Saham (nominalnya).
    • Data Direktur secara lengkap.
    1. Kemudian daftarkan secara online melalui HAM RI dan Menteri Hukum.
    2. Setelah itu, Sobat UKM bisa mengurus NPWP dari PT ini.
    3. Lanjutkan dengan mengurus NIB dan izin usaha.

     

    Laporan Keuangan PT Perorangan

     

    Karena nantinya PT ini akan sobat UKM kelola sendiri (mandiri). Maka, ada baiknya mengetahui bagaimana manajemen laporan keuangannya terlebih dahulu. Laporan keuangan PT ini nantinya akan sobat daftarkan secara online melalui layanan dari pihak Kementerian.

    Adapun format laporan keuangan yang harus sobat UMK ketahui adalah:

    • Laporan tentang bagaimana posisi keuangan Perseroan tersebut.
    • Catatan atas keuntungan (laba dan rugi).
    • Laporan Keuangan tahunan.

    Laporan keuangan PT ini termasuk hal penting yang harus Sobat UKM pelajari. Sebab, jika tidak mencantumkan laporan sesuai dengan ketentuan. Maka, bisa mendapatkan sanksi tertulis, hingga adanya pencabutan hak atas PT tersebut.

    Hingga nantinya Sobat UKM tidak bisa mengoperasikan PT ini lagi. Pastinya tidak ada yang ingin hal ini terjadi, kan? Itu tadi tata cara dan prosedur pendirian PT Perorangan, semoga bermanfaat!


    Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan

    ​​​​​​​Biaya pendaftaran perseroan perorangan hanya dipatok Rp50 ribu.

     

    UU No 11 Tahun 2020 seputar Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan dan memaksimalkan usaha. Absensi badan aturan baru adalah perseroan perseorangan diyakini bisa meningkatkan energi saing UMKM di arena dunia.

    Dalam peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan, Jumat (8/10), Menteri Undang-undang dan HAM Yasonna Laoly mengklaim bahwa layanan Perseroan Perorangan yaitu yang pertama di dunia. Layanan ini diinginkan bisa menjadi simbol kebangkitan UMKM sekalian menjadi layanan pemrakarsa dan diangankan bisa membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

    “Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” kata Yasonna.

    Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

    Selain itu, perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus adanya insentif untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Bahkan besaran modal usaha pada perseroan perseorangan tidak dibedakan menjadi modal disetor atau ditempatkan, dan dibebaskan dari batas modal minimal.

    Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50 ribu saja.

    “Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.

    Tak hanya itu, perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier di mana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

    Yasonna menegaskan bahwa aplikasi Perseroan Perorangan dirancang secara sederhana agar seluruh pelaku usaha dari berbagai lapisan dapat menggunakan tanpa bantuan orang lain serta terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). “Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.

    Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran melalui aplikasi ini? Yasonna menyebut bahwa nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

    “Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutur Yasonna.

    Pada kesempatan lain, Notaris Aulia Taufani menegaskan bahwa kehadiran perseroan perorangan memberikan legalitas kepada UMKM, yang selama ini dirasakan rumit. Namun di balik kemudahannya, pilihan badan hukum perseroan perorangan memiliki tantangan di mana pelaku usaha UMKM harus bisa memastikan usaha yang dijalani tetap dalam koridor UMKM dan adanya kewajiban menyerahkan laporan keuangan ke Kemkumham.

    “Mereka itu usaha perorangan, perseroan perorangan yang memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan. Tapi ada tantangannya, yakni dia harus jalanin usaha sendiri, sekaligus pemegang saham dan direktur perusahaan, dan menjaga agar tetap dalam kriteria UMK. Untuk menilai apakah peusahaan ini tetap dalam kriteria UMK yang tejadi adalah dia wajib melakukan laporan keuangan ke Kemkumham. Memang laporan keuangannya dibuat sederhana, tapi ini membuat orang menimbang-nimbang apakah mau dijadikan PT atau tidak,” katanya.

    Di sisi lain, Aulia mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk UMKM untuk memenuhi persyaratan legalitas yang telah diatur oleh pemerintah. Pasalnya terhitung tahun 2022, pengawasan terhadap pelaksanaan OSS Berbasis Risiko akan mulai diterapkan secara ontime dimana pengawas terjun langsung ke lapangan dan mendatangi lokasi usaha.

    Sementara itu pasca diresmikan dua bulan lalu, Aulia mengamini bahwa pelaksanaan OSS Berbasis Risiko masih banyak kekurangan dan kendala. Namun untuk merespon hal tersebut, pengguna, terutama praktisi hukum, diminta untuk melakukan kolaborasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dan kendala yang ditemukan dalam OSS Berbasis Risiko.

    “Dalam OSS RBA itu ada panduan, tapi ini harus di-deliver, karena kita orang hukum belajar dari sisi regulasi dan belajar bagaimana memahami regulasi. Sistem itu mengikuti regulasi sehingga kalau ada kendala di sistem tapi di regulasinya ada, gunakan komunikasi dan kolaborasi yang ada untuk memecah kebuntuan. Dan saya saya kagum untuk orang yang membangun sistem OSS RBA ini. Kalau ada kendala, kita bersama kolaborasi untuk memperbaiki tujuan besar dari UU Ciptake dan OSS RBA ini,” pungkasnya.

    PT Perorangan Tidak Bisa Manfaatkan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan PT atau perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

    Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan (PT) perorangan merupakan wajib pajak badan.

    “Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” demikian kutipan SE-20/PJ/2022.

    Walaupun PT Perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
    Sepanjang wajib pajak perseroan perorangan memenuhi batasan omzet senilai Rp4,8 miliar seperti diatur dalam PP tersebut maka wajib pajak dapat memenuhi kewajiban PPh-nya menggunakan skema PPh final 0,5% dari omzet.

    Apabila perseroan perorangan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar ataupun memilih untuk dikenai pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

    Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

    PT Perorangan adalah perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.

    Melalui SE-20/PJ/2022, DJP berupaya menyeragamkan ketentuan pemberian NPWP, pengenaan PPh, dan pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan. Dengan terbitnya SE-20/PJ/2022, pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan PPh bagi perseroan perorangan dilakukan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE-20/PJ/2022. [sc: pajakonline.com]

    Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Tak Berlaku untuk WP Badan UMKM

    Ditjen Pajak terus menyosialisasikan ketetapan mengenai batas sirkulasi bruto atau omzet tak kena pajak hingga dengan Rp500 juta terhadap para seharusnya pajak orang pribadi UMKM.

    Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan relaksasi pajak hal yang demikian bersifat permanen. Pemerintah, sambungnya, berkeinginan relaksasi pajak hal yang demikian bisa menunjang pengembangan UMKM.

    "Insentif PPh final DTP telah selesai di Desember 2021. Tetapi, mulai 1 Januari dengan berlakunya UU HPP, terhadap pelaku UMKM diberi lagi insentif berupa Rp500 juta setahun tak dikenakan PPh," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Pekan (7/8/2022).

    Inge menuturkan pemerintah sudah menerbitkan UU 7/2021 seputar Harmonisasi Regulasi Perpajakan (HPP), yang di dalamnya ikut serta merubah ketetapan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
    Ia menerangkan seharusnya pajak orang pribadi UMKM yang membayar PPh final akan menerima fasilitas batas omzet tak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan kata lain, UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tak perlu membayar PPh final.
    Tetapi, sekiranya UMKM hal yang demikian mempunyai omzet melebihi Rp500 juta karenanya penghitungan pajaknya cuma dijalankan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

    Berdasarkan Inge, ketetapan mengenai batas omzet tak kena pajak menjadi wujud keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi golongan UMKM.
    "Khusus untuk UMKM, kita dapat memperhatikan bahwa ada batas sirkulasi bruto yang tak dikenakan pajak bagi seharusnya pajak orang pribadi UMKM," ujarnya.
    Padahal demikian, ketetapan berbeda akan berlaku jika UMKM hal yang demikian sudah berbentuk badan. Dalam hal ini, seharusnya pajak badan UMKM konsisten terutang PPh final 0,5% meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (rig)

     

     

     

    Artikel Bermanfaat Lainnya